Tentang PT. Parsia Global Medika

Laboratorium kalibrasi profesional yang berdedikasi untuk menjamin akurasi dan keandalan alat kesehatan sesuai regulasi

UU No. 44/2009
Pasal 98

Persyaratan Alat Kesehatan:
Alat kesehatan harus aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau.

UU No. 44/2009
Pasal 7, 16, 17

Kewajiban Kalibrasi Rutin:
Rumah sakit wajib melakukan kalibrasi alat medis secara berkala.
Pelanggaran dapat mencabut izin operasional.

PERMENKES No. 1691/2011
Sistem Keselamatan Pasien

Manajemen Risiko Keselamatan:
Keselamatan pasien dijaga melalui:
• Identifikasi risiko
• Pelaporan insiden
• Tindak lanjut yang tepat

PERMENKES No. 54/2015
Standar Kalibrasi Alkes

Kewajiban Kalibrasi Alkes:
Alat kesehatan wajib uji/kalibrasi untuk menjamin:
• Mutu produk
• Keamanan pasien
• Kelayakan penggunaan

Biodata Perusahaan

PT. Parsia Global Medika didirikan di kota Makassar pada tanggal 6 Juni 2023 sebagaimana akta nomor: 8 yang dibuat Notaris Lion Rahman, SH., MKn. Telah mendapat pengesahan KEMENKUMHAM NO. AHU-00415424.AH.QLO1. Tahun 2023.

Company Profile

PT. Parsia Global Medika telah memiliki izin usaha resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Sertifikat Standar Nomor: 10062300069610012.

VISI

Menjadi laboratorium kalibrasi yang Profesional dengan mengedepankan mutu, akurat dan validasi dalam pelayanan yang optimal.

MISI

Berkomitmen dalam peningkatan mutu sebagai jaminan pelayanan, pengujian dan kalibrasi yang berkualitas dan memiliki akuntabilitas tinggi. Kreatif, inovatif dan melakukan improvement secara berkesinambungan akan sistem dan teknologi dalam pengujian kalibrasi fasilitas peralatan kesehatan. Meningkatkan pengembangan sumber daya perusahaan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan. Ikut serta dalam meningkatkan mutu peralatan kesehatan di rumah sakit, puskesmas maupun lembaga institusi Kesehatan medis lainnya dalam pengamanan fasilitas peralatan kesehatan Indonesia.

Moto

Profesional, Optimal, Akuntable